Dengan
ini saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama : Totok Susanto
NPM : 18413942
Kls : 2iB02
Menyatakan
bahwa makalah saya berjudul etika bisnis sudah memenuhi jummlah kata sebanyak 2893
dan tugas ini bukan hasil plagiat.
Depok, 12 juni
20015
Totok susanto
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi
terutama teknologi komunikasi dan teknologi informasi, yang telah memperngaruhi
seluruh aspek kehidupan tak terkeculai bisnis, sesungguhnya bisa dimanfaatkan
untuk memberikan dukungan terhadap adanya tuntutan reformasi dalam dunia bisnis.
Pengembangan dan pemanfaatan media informasi baik yang bersifat off-line maupun
on-line.
Etika dan
integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain.
Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi
seseorang, kemampuan untuk mengakui
kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah
yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa
mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya.
Banyak yang mengatakan kompetisi lambang
ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru
mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu
kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang
untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan
berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya
sebuah perusahaan. Inilah yang sering
dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Penerapan teknologi informasi telah begitu pesat. Banyak
hal yang menguntungkan pengguna namun juga sering membawa dampak tidak menyenangkan.
Sopan santun berkomunikasi melalui teknologi seperti telepon seluler (ponsel),
dan e-mail cenderung terabaikan. Penggunaan teknologi sering tidak
memperhatikan etika berkomunikasi.
Kemajuan teknologi perlu perlindungan menyeluruh akan
informasi jati diri kita agar tidak disalahgunakan untuk keperluan-keperluan
yang mengganggu. Seiring perkembangan TI di masyarakat muncul pula visi dan
budaya dalam menggunakan TI. Dari sini potensi salah kaprah atau hal negatif
karena kurang perhatian terhadap konsep awal penyerapan TI.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan
jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan
tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang
sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu
benar, dll.
Dengan adanya
moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk
melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis
salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat
diatasi.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan
di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan adalah :
Bagaimana kita dapat menciptakan etika bisnis dalam
bidang TI secara sehat?
C.
Tujuan
Tujuan Pembuatan Makalah yaitu
memperoleh gambaran tentang bisnis dalam bidang TI yang sesuai dengan etika
bisnis.
D.
Manfaat Pembuatan Makalah
Adapun manfaat yang
diharapkan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.
Bagi Penulis:
· Untuk menambah
wawasan, kemampuan dan pengetahuan pada diri penulis dalam memahami etika pada dunia
bisnis.
2.
Bagi Pembaca
· Pengenalan dunia bisnis secara umum.
· Mengikuti perkembangan Iptek.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MORAL DAN EKTIKA
DALAM DUNIA BISNIS.
1.
Moral Dalam
Dunia Bisnis.
Sejalan dengan berakhirnya
pertemuan para pemimpin APEC dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan
Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik
kita batas dunia akan semakin "kabur". Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain
untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala
untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk
menghalalkan segala cara tanpa
memikirkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan
kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu
serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang
saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh
pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya
dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar
memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan
tantangan bagi etika bisnis kita.
Berbicara
tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya,
artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran
serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri.
Moral dan
bisnis perlu terus ada agar terdapat
dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen
maupun produsen. Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran
agama dan budaya. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan
bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh
pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan
ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
2.
Etika Dalam Dunia
Bisnis.
Apabila moral
merupakan sesuatu yang mendorong orang
untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari
semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu
mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang
seimbang, selaras, dan serasi.
Etika
sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan
mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang
harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudahtentu harus
disepakati oleh orang-orang yang berada
dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia
bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha,
tetapi mempunyai kaitan secara nasional
bahkan internasional. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam
berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain
tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan
yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
ialah:
a. Pengendalian diri .
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak
yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak
memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Inilah etika bisnis
yang "etis".
b. Pengembangan tanggung jawab sosial
(social responsibility) .
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan
lebih kompleks lagi.
c.Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-
ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi .
Bukan
berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi
informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian
bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat
adanya tranformasi informasi dan teknologi.
d. Menciptakan persaingan yang sehat .
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat
jalinan yang erat antara pelaku bisnis
besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan
besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan
persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis
tersebut.
e. Menghindari sifat (Kongkalikong, Koneksi, Kolusi
dan Komisi) .
Jika
pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan
terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk
permainan curang dalam dunia bisnis.
f. Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha
kebawah.
Untuk
menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya
(trust) antara golongan pengusaha kuat
dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama
dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
g. Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
Semua
konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila
setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa?
Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada
"oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan
"kecurangan" demi kepentingan
pribadi, jelas semua konsep etika bisnis
itu akan "gugur" satu semi satu.
3.
Dunia Bisnis.
Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis
tetap bisnis”dengan
rnernfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk
dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu
dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari
keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi.
Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara
lain adalah berikut: Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan
keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan narna, harga diri dan bahkan nasib umat
manusia yang terlibat di dalarnnya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling
percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang
karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa memercayai. Di sini, etika
dibutuhkan untuk sernakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya
tersebut.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai
suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan
orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan
lain-lain.
B.
Prosedur
Pendirian Bisnis.
Dalam prosedur pendirian bisnis ini kami
fokuskan pada bisnis yang legal bukan bisnis secara on line , lewat internet
dan atau melalui elektronik.
Didalam mendirikan suatu bisnis atau
badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu
mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis.
Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang
berhubungan dengan dunia bisnis tersebut.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita
harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1.
Tahapan
pengurusan izin pendirian.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang
tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor
dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter
of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan,Sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin lainnya yang harus
dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui
Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
3.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemenlain yang terkait.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP.
C.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan Bisnis
1.
Kontrak Kerja
Sangatlah
penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian
antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu
tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak
dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama
anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja
memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang
ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai
prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
2.
Kontrak Bisnis.
Belajar
memahami kontrak bisnis, dan mengetahui cara membuat kontrak bisnis.
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjannji
kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
Kontrak
dalam hal ini fungsinya sama dengan UU. tapi hanya berlaku bagi pihak yang
membuatnya. Yang ingkar/melanggar digugat dengan gugatan wanprestasi (ingkar
janji).
3.
Prosedur Pengaduan.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Sedangkan
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah
atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Adapun prosedur untuk
pengaduannya adalah sebagai berikut:
4.
Pakta
Integritas.
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
• Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan
penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• Mendukung pihak penyedia pelayanan
dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap"
untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
D.
Dampak Posistif dan Negatif bisnis
melalui elekronik (Internet).
1.
Dampak Negatif.
a.
Penipuan
Hal
ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan
penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi
informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b.
Kurangnya Silahturami.
Terlihat
jelas apabila berbisnis melalui internet itu mengurangi tali silaturahim kita,
karena user hanya mengandalkan fasilitas internet atau jaringan yang diberikan
oleh pemilik situs tanpa bertatap muka dan komunikasipun hanya lewat dunia
maya, selain itu mengurangi sifat sosial, manusia karena cenderung lebih suka
berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
c.
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan.
Karena
segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs
menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya
dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu
supaya banyak user yang mengaksesnya.
d.
Carding.
Karena
sifatnya yang langsung, cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah
cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet
pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang
terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan
Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya
mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan
mereka.
e.
Perjudian.
Dampak
lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi
tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya
perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak
agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
2.
Dampak Positif :
a.
Jaringan
penjualan atau pemasaran luas.
Dengan
menggunakan media elektronik dan atau internet bisnis dapat kita informasikan
dengan cepat dan jaringan pemasarannya juga luas karena jangkauannya secara
global dan menjangkau seluruh dunia.
Seorang pembisnis bisa memasarkan produk dan atau jasa tanpa mengunakan
pemasaran tradisional seperti brosur dan
ikaln surt kabar.
b.
Menghemat uang.
Bisnis yang menggunakan internet akan sangat menghemat
uang, kertas dan perlengkapan kantor lainnya bisa diminimalkan peggunaannya.
Pelaku bisnis bisa mengganti surat atau fax hanya dengan email.
c.
Memperluas
jaringan.
Terbukanya jaringan kerjasama dengan pembisnis lain.
Banyak pelaku bisnis internet telah membuat kerjasama dengan orang lain di
bidang mereka, dimana mereka dapat
saling berbagi solusi mengenai tantangan atauppun berbagi manfaat bisnis dengan
menggunakan internet. Kenyataan ini dengan sendirinya akan menunjang
bertambahnya pengalaman sekalligus mengdorong pertumbuhan bisnis mereka.
d.
Bisa di jalankan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Sebuahbisnis yang ideal
sekali. Andabisamenjalankannyadirumah,
di kantorselepaskerjaataudisaatmakansiang, bahkan.
Andabisa menjalankan di saatkeluarkota, liburan karena dengan
media ini andabisamenjalankanbisnis
Online anda.
e. Pelanggan
Lebih besar
Keuntungan dari
internet untuk bisnis adalah potensi pertumbuhan pelanggan. Sebuah usaha kecil
tanpa situs web mungkin dapat bersaing hanya dengan bisnis usaha kecil lokal
lainnya. Namun dengan menggunakan atau
melakukan bisnis di internet pembisnis kecil dan perusahaan akan memiliki potensi untuk mengapatkan
pelanggan di seluruh dunia ini, karena internet buka 24 jam sehari dan bisa di
akses oleh siapaun dan dimanapun. Apabila anda menggunakan internet sebagai
bisnis, untuk
bisnis anda yang berpotensi lokal bisa berpotensi internasional. Tentu saja anda juga perlu memilih produk/jasa yang mudah di distribusikan antar negara.
BAB III
KESIMPULAN
DAN SARAN
1.
Kesimpulan
Bisnis memang berorientasi kepada keuntungan secara
ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban‑kewajiban sosial memiliki nilai
yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis. Dengan tanggung jawab dan
keterlibatan sosial maka akan tercipta citra positif dari bisnis di mata
masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan menguntungkan bagi eksistensi bisnis
jangka panjang serta pengembangan bisnis di masa mendatang.
Sebuah bisnis akan bertahan lama jika memperhatikan juga kepentingan
sosial, baik konsumen, karyawan maupun mitra bisnisnya. Tanggung jawab sosial
tersebut akan membuat perusahaan atau institusi bisnis menghindari tindakan‑tindakan
yang mungkin merugikan masyarakat atau institusi bisnis lain hanya untuk
mengejar keuntungan ekonomis semata.
2.
Saran
Dalam dunia bisnis kita perlu merencanakan system dan teknologi yang
strategis yang tentunya sesuai dengan etika bisnis maka beberapahal yang harus dilakukan adalah:
a.
Pahami bidang bisnis yang
akan ditangani.
b.
Pahami proses bisnis yang anda jalankan.
c.
Pahami pemasalahan yang terjadi dalam bisnis.
Semakin cepatnya perkembangan Teknolog iInformasi dan Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan di
segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan hasil maupun kondisi yang
terbaik yang dapat di capai.Banyaknya sector kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus di batasi oleh moral dan etika budaya bangsa Indonesia.
Daftar Pustaka
·
Irham.fahmi,2013,Etika Bisnis Teori,kasus,solusi,Alfabeta,Bandung
·
K.Bertens,2000,Penggantar
Etika Bisnis,Yogyakarta,kanisius
·
O.P.Simorangkir,2013,Etika
Bisnis,Jabatan,dan perbankan,jakarta
·
Rosadi.Ruslan,2004,Etika Bisnis,Ekonomi,Jakarta
·
Dody.prayogo,2001,Etika
Bisnis,kewarga Negaran,Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar