Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang
terbentuk melalui siklus alami dan dimulai dengan sedimentasi sisasisa
tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya
terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat
pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang dalam kerak bumi
akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas bumi.
Konsepsi
dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3
UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal
2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
- Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan
pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang
yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini
digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti
kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara
hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal
33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada
di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara
memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia.
Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.
Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali
ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak
dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang
terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya
pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut
diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan
dengan membentuk Badan Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan
Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau
padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang
diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari
kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas
bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak
dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam
kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh
dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22
Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan,
manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan
kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan
Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa
Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan
yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan
tersebut menentukan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa
pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah
sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan pelaksana. Kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor
22 Tahun 2001 terdiri atas :
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakupeksplorasi dan eksploitasi;
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar