Kenalin, nama gua tugu asmara, biasanya sih dipanggil gengen atau
gendut. Udah lama gua pengen ngurusin badan gua, tapi alhasil berat
badan gua, gak pernah mau turun. Asal kalian tau aja, gua orangnya gak
terlalu tinggi. Tinggi gua sekitar 169 lah, tapi berat badan gua
sekarang sudah 97 boos, hampir 1 kuintal, buseeettt..!!
Suatu hari gua ketemu ibu-ibu, dia bilang ke gua, “itu badan apa karung goni sih, besar banget”.
Gua sih gak marah, cuma jawab “ini kan meja pimpong bu”.
Terus ibu itu bilang, “kamu mau kurus gak..?”
“Ya iya lah lah bu, bosan tau”.
“Mudah dan murah kok, buat ngilangin lemak kamu, cuma seribu lima
ratusan kok, lemak kamu bakal hilang seketika, Kamu punya duit gak..?”
Dia bilang.
Terus gua bilang “ada buk, tapi gak mungkin lah cuma 1.500 bisa ngilangin lemak”
“Iya serius, sini duit kamu biar saya beliin”.
“Okee” jawabku
10 menit berselang ibu itu ngasih kantong kresek warnah hitam ke
saya. Dia langsung ngasih kantong itu, dan bilang selamat mencoba,
semoga berhasil, lalu dia pergi. Tanpa pikir panjang, gua langsung aja
lihat isi dalam kantong tersebut. Dan ternyata isi nya SUNLIGHT “Ampuh
Bersihin Lemak Seketika”
Kamis, 04 Desember 2014
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang
terbentuk melalui siklus alami dan dimulai dengan sedimentasi sisasisa
tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya
terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat
pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang dalam kerak bumi
akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas bumi.
Konsepsi
dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3
UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal
2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi :
- Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
- Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
- Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan
pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang
yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini
digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti
kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara
hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal
33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada
di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara
memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia.
Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.
Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali
ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak
dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang
terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya
pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut
diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan
dengan membentuk Badan Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan
Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau
padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang
diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau
endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari
kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas
bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak
dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam
kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh
dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22
Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan,
manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan
kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan
Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa
Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan
yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan
kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan
tersebut menentukan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa
pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah
sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan pelaksana. Kegiatan
usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor
22 Tahun 2001 terdiri atas :
1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakupeksplorasi dan eksploitasi;
2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
Konsep AMDAL
Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Sebagai bagian dari studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Hal itu merupakan konsekuensi dari kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Konsekuensinya adalah bahwa syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup harus dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Pengertian AMDAL
Sebelum
suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu
studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang
maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui
dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi
dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
Dampak yang ditimbulkan
Perlunya
dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat
kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup.
Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen
lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
- Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
- Sumber daya manusia.
- Keanekaragaman hayati.
- Kualitas udara.
- Warisan alam dan warisan udara.
- Kenyamanan lingkungan hidup.
- Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
- Kepemilikan dan penguasaan lahan
- Kesempatan kerja dan usaha
- Taraf hidup masyarakat
- Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
A. Terhadap tanah dan kehutanan
- Menjadi tidak subur atau tandus.
- Berkurang jumlahnya.
- Terjadi erosi atau bahkan banjir.
- Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
- Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
- Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
- Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
- Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
- Berbau busuk atau menyengat.
- Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
- Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
- Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
- Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
- Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
- Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
- Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
- Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
- Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
- Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
- Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
A. Terhadap tanah
- Melakukan rehabilitasi.
- Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
- Memasang filter/saringan air.
- Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
- Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
- Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
- Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
- Menggunakan peralatan pengaman.
- Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
- Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
- Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
- Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.
Tujuan dan kegunaan studi AMDAL
Tujuan
AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan
dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
- Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
- Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
- Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
- Merumuskan RKL dan RPL.
Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:
- Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
- Membantu proses pengambilan.
- Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
- Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
Referensi
3.http://teguhmuhazir.blogspot.com/