Minggu, 01 Februari 2015

Solusi mendapatkan uang di android dengan whaff

Whaff adalah sarana penghasil uang yang dollar,yang anda bisa lakukan di waktu luang
Whaff di android sangatlah populer. Jutaan orang memakai whaff
Cara-cara untuk menggunakan whaff hanya cukup sederhana. Anda tidak perlu susah-susah anda hanya harus menginstal aplikasi dan game yg di sediakan dari whaff. Biasanya aplikasi itu di bayar $0,04 sampai $0,17 dollar
Dan untuk game itu dari $0,04 sampai $0,06 dollar.
O ia whaff ini jga bisa membeli sarana pembelian gams coc,get rich dan game ber bayar lainnya
Saya baru main 1 hari saya sudah dapat $2,66 dollar jika di rupiahkan 26.600.
Nah lumayankan untuk iseng-iseng
Bagi yng bermunat silahkan ikuti langkah-langkah ini
- pertama anda harus download aplikasi whaff di play store
- yang kedua anda buka dan lalu long in menggunakan facebook anda.
-kemudian setelah long in ada akan di suruh memasukan kode untuk mendapatkan $0,30 dollar pertama anda, masukkan KODE INI = AS85411
Maka dollar pun akan muncul di beranda anda
- kemudian untuk mendapatkan dollar-dollar lainnya anda bisa download game yang di sediakan oleh whaff

Step ke 2
Anda harus membuat akun google wallet untuk menyimpan uang anda di atm masterchar,vcc,dll
Bagi anda yang tidak MEMILIKI KARTU KREDIT VCC ATAU MASTERCHARD
TENANG SAYA MASIH ADA JALAN PINTAS
ANDA CUKUP MEMBUAT AKUN NETELLER YANG BISA MEMBUATKAN ANDA KARTU KREDIT MASTERCHARD GRATIS TANPA DI PUNGUT BIAYA
UNTUK MEMBUAT AKUN NETELLER ANDA BISA TANYA DI GOOGLE
untuk yang sudah memiliki akun paypal anda tidak usah repot2 lagi
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan terimakasih banyak :)

Senin, 19 Januari 2015

dampak akibat industri

Pencemaran lingkungan pabrik

Lingkungan adalah hal yang paling penting didalam kehidupan setiap mahluk dibumi. Bumi itu memberikan begitu manfaat bagi  mahluk hidup khususnya manusia kita hidup membutuhkan air, air adalah salah satu contoh manfaat dari sumber daya dari bumi maka dari itu kita harus menjaga lingkungan agar tetap asri dan bermanfaat untuk keturunan selanjutnya.
Di dunia ini manusia pasti membutuhkan sumber daya untuk kehidupanya sehingga manusia dengan secara tidak langsung mngambil sumber daya alam yang ada di bumi ini. Dalam hal lingkungan pabrik banyak memperlukan sumberdaya untuk bahan-bahan untuk memproduksi suatu barang,  suatu pabrik memproduksi itu proses-proses yang dapat mengeluarkan limbah-limbah pabrik asap atau berupa cairan yang mencemari lingkungan pabrik itu maupun bumi ini.
Lingkungan sekitar pabrik itu yang telah tercemar pasti merugikan mahluk hidup yang ada di sekitar pabrik itu khususnya manusia jika pabrik itu mengeluarkan berupa cairan pencemaran di sungai maka terjadi pemcemaran air contohnya air diminum oleh manusia akan mengakibatkan penyakit dalam atau pun luar dan hewan-hewan di dalam sungai akan mati dari mekaorganisme kecil sampe terbesar maka dari itu kita menjaganya.
Kasus pencemaran lingkungan akibat industri perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Walaupun sudah ditetapkannya peraturan perundangan tentang hal ini namun masih banyak saja para pengawas dan pelaksana peraturan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka dengan mudah menerima uang suapan dan membiarkan pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke daerah pemukiman warga.
          Kasus pencemaran udara yang terjadi akibat industri diakibatkan oleh pembuangan gas pembakaran mesin diesel dan gas sisa produksi yang dibuang melalui cerobong asap, namun dalam kasus ini cerobong asap yang dipergunakan sebagai saluran pembuangan sekaligus penyaringan udara sisa sebelum dibuang tidak memiliki spesifikasi yang baik dalam mengurangi polusi. Selain itu ketinggian dan kemiringan cerobong asap juga harus ideal sehingga udara sisa yang dibuang tidak mengenai lingkunngan tempat tinggal warga.
          Berbeda dengan kasus pencemaran udara, pencemaran air dan tanah dipengaruhi oleh pembuangan limbah yang dibuang ke sungai atau saluran air warga. Pencemaran ini diakibatkan juga oleh pengolahan dan sterilisasi limbah yang kurang baik sehinngga limbah yang dibuang ke sungai masih menggandung bahan-bahan logam maupun organik yang berbahaya. Bahan-bahan ini bukan hanya menggangu kesehatan warga namun juga dapat menganggu populasi hewan dan tumbuhan air serta dapat menyebabkan mutasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -– Lagi, persoalan limbah industri tekstil pada Sungai Citarum mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Limbah industri yang langsung dibuang ke aliran sungai tanpa proses instalasi pengolahan limbah mengancam puluhan hektar sawah, penyakit kulit, hingga penurunan kuantitas listrik pada waduk sepanjang Sungai Citarum. Pencemaran itu terjadi di kawasan dekat hulu Citarum, di Kampung Balekambang, Majalaya, Kabupaten Bandung. Sejumlah warga mengaku pasrah terhadap pencemaran Pabrik tekstil di sekitar kawasan tersebut.Sejumlah petani di Balekambang, Majalaya, Kabupaten Bandung, mengaku mengalami kondisi terparah dari pencemaran limbah tujuh pabrik di sekitar kawasan Balekambang. “Banyak pipa-pipa saluran limbah yang bocor ke areal sawah, tak jarang banyak padi yang rusak,” ujar Ojang (60 tahun), warga Balekambang, kemarin. Air Sumur, kata dia, juga kotor mengakibatkan penyakit gatal dan diare.Menurut Ojang, keluhan ini telah seringkali disampaikan kepada pihak pabrik, namun tanpa ada itikad yang baik, kondisi ini terus terjadi hingga puluhan tahun. “mereka banyak sewa preman pabrik, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.Penurunan kualitas air Sungai Citarum akibat limbah sampah dan sedimentasi juga mengakibatkan peningkatan biaya perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Air Saguling. Total biaya perawatan perangkat waduk, mencapai Rp 1 miliar per tahun. “Sebab rata-rata, limbah yang tersaring berupa pasir dan material lain mencapai 4,2 juta meter kubik,” ungkap General Manager PLTA Saguling Eri Prabowo. Eri mengungkapkan, kondisi air citarum yang sangat tercemar, berdampak pada korosi bagian turbin waduk di Saguling.Ketua Komunitas Elingan Citarum, Deni Riswandana mengungkapkan, di kawasan Majalaya, sedikitnya terdata 139 indutri tekstil dan tenun yang membuang limbahnya langsung ke aliran Citarum. Deni menambahkan, secara luas, sekitar 1.500 industri yang berada di sekitar Daerah aliran Sungai Citarum , menyumbang 2.800 ton limbah untuk tiap harinya. “Semuanya merupakan limbah cair kimia bahan bahaya beracun (B3),” tegasnya.
pandangan dan kritik:
dalam perasalahan perindustrian banyak hal-hal negatif yang menyimpag yaitu pencemaran air yang dapat merugikan bagi kita dan mahkluk-makhluk air dan bisa megakibatkan penyakit yang dapat berbahaya
alanngkahbaiknya jika pediriann perinndustrian meminta surat keteragan lengkap pendirian yanng sah di tempat strategis agar tidak memiliki dampak yang negatif bagi masyarakat
seddangkan untuk para masyakat juga harus mempuyai kesiplinan juga agar membuannnng sampah pada tempatnya janngan sampai membuanng sampah kekali dan sungai akan mengakibatkan limah sampah yang berpengaruh untuk kehidupan kita sendiri 

sumber : http://lukmanp421.blogspot.com/2013/04/pencemaran-lingkungan-pabrik.html

http://m.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan/12/06/29/m6d2y5-pencemaran-limbah-industri-di-citarum-makin-parah

INDUSTRI DAN DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN

Industri Tekstil dan Dampak Terhadap Lingkungan



Pakaian adalah salah satu kebutuhan pokok dan paling mendasar dari manusia. Dari usia bayi hingga lanjut usia manusia memerlukan pakaian. Seiring dengan berkembangnya zaman fungsi pakaian pun berubah yang tadinya hanya sekedar untuk menutupi tubuh dari segala cuaca seperti panas dan juga dingin, sekarang pakaian beralih fungsi menjadi kebutuhan style dan mode bagi masyarakat. Sejalan dengan perubahan fungsi pakaian tersebut industri tekstil pun mulai berkembang, sehingga di Indonesia industri ini mulai banyak. Dari yang berskala kecil atau home industri sampai ke skala yang besar yang mempunyai pabrik yang besar, mesin yang canggih, dan mempekerjakan hingga ribuan karyawan.

Berkembangnya industri tekstil ini memberikan beberapa dampak positif seperti :

  1. Memajukan perekonomian negara dan meningkatkan pendapatan pajak negara
  2. Membuka banyak lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar.
  3. Dengan berkembangnya industri akan menghasilkan persaingan dalam kualitas pakaian yang dihasilkan.
Namun disamping dampak positif tersebut industri tekstil juga memberikan dampak yang negatif pula. Terutama dalam masalah lingkungan yaitu limbah yang dihasilkannya. Limbah yang dihasilkan dalam proses produksinya terdiri dari beragam jenis. Limbah dalam bentuk yang padat disebut sebagai limbah sampah, limbah dalam bentuk cair seperti air kotor sebagai hasil buangan kegiatan cuci kakus atau disebut sebagai black water, dan air sisa atau buangan dari aktifitas produksi atau yang disebut juga dengan grey water.

Limbah yang dihasilkan oleh suatu pabrik tekstil biasanya merupakan buangan dari berbagai proses yang dilakukan dalam pembuatan tekstil. Proses itu dimulai dari proses pengkanjian hingga proses penyempurnaan. Ketika proses penyelesaian akan dilakukan proses pewarnaan pada tekstil. dalam proses inilah akan dihasilkan amoniak dalam kadar yang cukup tinggi yang dapat mencemari lingkungan terutama perairan jika proses pembuangannya tidak ditangani secara baik. Dalam pembuangannya biasanya industri tekstil melakukan pembuangan limbahnya ke sungai di daerah sekitar pabrik. 

Air sungai untuk saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar mengingat sulitnya mendapatkan air yang bersih di era modern ini. Apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu membeli air bersih, tentu akan menggunakan air sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai pun juga menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci bahkan untuk memasak. Limbah pabrik tekstil yang dibuang ke sungai tentu mengandung zat warna yang digunakna untuk mewarnai kain yang diproduksi. Akan sangat berbahaya apabila pewarna kain yang digunakan untuk produksi tersebut bercampur dengan air sungai dan air tersebut digunakan untuk memasak. Hal ini tentu akan mengganggu kesehatan masyarakat yang mengonsumsi air sungai yang tercampur zat warna dari limbah pabrik tekstil tersebut.

Menyikapi hal ini pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup sudah menggulirkan sertifikasi ramah lingkungan untuk berbagai industri, termasuk tekstil. Namun, faktanya hingga kini belum ada satu pun industri tekstil yang mendapat predikat ramah lingkungan. Kendala utama dalam hal ini adalah belum adanya komitmen dari para pemilik usaha tekstil. Jika sudah ada komitmen, maka perusahaan akan bergerak ke industri ramah lingkungan. Untuk industri tekstil yang membutuhkan sumber daya air dan energi luar biasa, ramah lingkungan bisa diartikan penghematan air dan energi. Kemudian melakukan daur ulang limbah yang dihasilkan dan mengurangi efek rumah kaca.


Referensi

  1. http://www.bimbingan.org/dampak-polusi-akibat-pabrik-tekstil.htm
  2. https://faneniintan.wordpress.com/2013/03/25/pengaruh-zat-warna-limbah-tekstil-terhadap-air-tanah/
  3. http://www.tempo.co/read/news/2013/02/26/090463924/Industri-Tekstil-Dinilai-Tak-Ramah-Lingkungan
  4.  http://teguhmuhazir.blogspot.com/2015/01/industri-tekstil-dan-dampak-terhadap.html

Kamis, 04 Desember 2014

Paket Kurus Murah

Kenalin, nama gua tugu asmara, biasanya sih dipanggil gengen atau gendut. Udah lama gua pengen ngurusin badan gua, tapi alhasil berat badan gua, gak pernah mau turun. Asal kalian tau aja, gua orangnya gak terlalu tinggi. Tinggi gua sekitar 169 lah, tapi berat badan gua sekarang sudah 97 boos, hampir 1 kuintal, buseeettt..!!
Suatu hari gua ketemu ibu-ibu, dia bilang ke gua, “itu badan apa karung goni sih, besar banget”.
Gua sih gak marah, cuma jawab “ini kan meja pimpong bu”.
Terus ibu itu bilang, “kamu mau kurus gak..?”
“Ya iya lah lah bu, bosan tau”.
“Mudah dan murah kok, buat ngilangin lemak kamu, cuma seribu lima ratusan kok, lemak kamu bakal hilang seketika, Kamu punya duit gak..?” Dia bilang.
Terus gua bilang “ada buk, tapi gak mungkin lah cuma 1.500 bisa ngilangin lemak”
“Iya serius, sini duit kamu biar saya beliin”.
“Okee” jawabku
10 menit berselang ibu itu ngasih kantong kresek warnah hitam ke saya. Dia langsung ngasih kantong itu, dan bilang selamat mencoba, semoga berhasil, lalu dia pergi. Tanpa pikir panjang, gua langsung aja lihat isi dalam kantong tersebut. Dan ternyata isi nya SUNLIGHT “Ampuh Bersihin Lemak Seketika”

Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia


Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dan dimulai dengan sedimentasi sisasisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas bumi.
Konsepsi dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi :
  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
  •  Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  •  Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia. Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara. Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak,  keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan tersebut menentukan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan pelaksana. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas :
1.      Kegiatan Usaha Hulu yang mencakupeksplorasi dan eksploitasi;
2.      Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Konsep AMDAL

Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Sebagai bagian dari studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Hal itu merupakan konsekuensi dari kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Konsekuensinya adalah bahwa syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup harus dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.


Pengertian AMDAL

Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.

Dampak yang ditimbulkan

Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:

  1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
  2. Sumber daya manusia.
  3. Keanekaragaman hayati.
  4. Kualitas udara.
  5. Warisan alam dan warisan udara.
  6. Kenyamanan lingkungan hidup.
  7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:

  1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
  2. Kesempatan kerja dan usaha
  3. Taraf hidup masyarakat
  4. Kesehatan masyarakat

Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:

A. Terhadap tanah dan kehutanan

  1. Menjadi tidak subur atau tandus.
  2. Berkurang jumlahnya.
  3. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
  4. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
  5. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
  6. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
B. Terhadap air
  1. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
  2. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
  3. Berbau busuk atau menyengat.
  4. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
  5. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
  6. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
C. Terhadap udara
  1. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
  2. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
  3. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
  4. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
  5. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
D. Terhadap karyawan dan masyarakat
  1. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
  2. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
  3. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:

A. Terhadap tanah

  1. Melakukan rehabilitasi.
  2. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
B. Terhadap air
  1. Memasang filter/saringan air.
  2. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
  3. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
C. Terhadap udara
  1. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
  2. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
D. Terhadap karyawan
  1. Menggunakan peralatan pengaman.
  2. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
  3. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
E. Terhadap masyarakat sekitar
  1. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
  2. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.

Tujuan dan kegunaan studi AMDAL

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
  1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
  2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
  3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  4. Merumuskan RKL dan RPL.

Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:

  1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
  5. Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.

Referensi

3.http://teguhmuhazir.blogspot.com/

Sabtu, 29 November 2014

IPTEK DAN LINGKUNGAN

Iptek Lingkungan ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manjemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang iptek terhadap linkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan . Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada “produksi hijau”. Selain itu, tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat menjadi perisai terhadap kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan.
Iptek Lingkungan meliputi:
1.       Pengolahan Sampah.
2.       Pengolahan Limbah.
3.       Konservasi Lingkungan.
4.       Badan Pertanian Teknologi bibit & benih, Rekayasa Genetika.
  • Pengolahan sampah
 
Tumpukan sampah yang setiap hari bertambah satu hingga 1,5 ton, mulai teratasi menyusul beroperasinya pengelolaan sampah terpadu terutama Jakarta, pengelolaan sampah terpadu mampu mengurangi limbah rumah tangga hingga 60-65 persen, sedangkan 35-40 persen sisanya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pengelolaannya harus melibatkan semua warga, oleh karena itu, rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga bagian, yaitu sampah organik (basah) (sisa makanan, sayur), kering (kertas, dus, botol), dan limbah berbahaya seperti aki dan baterai bekas, sprayer
insektisida, serta pembalut wanita.
 
  • Pengolahan Limbah
Limbah ialah hasil buangan suatu pembakaran atau sisa hasil poduksi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satupenyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besar, seperti industri pulpen dan kertas, teknologi pengolahan limbahcair yang dihasilkannya mungkin sudah memadai, namun tidak demikian bagiindustri kecil atau sedang. Namun demikian, mengingat penting dan besarnyadampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkungan, penting bagi sektorindustri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbahcair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarianlingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupunindustri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara olehmasyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuaidengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan, agar Lingkungan terjaga dan terlestarikan.
 
  • Konservasi Lingkungan
Mendukung dan ikut serta dalam program konservasi lingkungan dan bekerjasama akan menghasilkan suatu pembangunan yang ramah lingkungan serta memperhatikan pada pembangunan ekonomi yang bersifat berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Karena terpeliharanya kelestarian lingkungan, termasuk dengan menjaga kelangsungan hidup spesies laut dan terumbu karang merupakan hal yang memberikan manfaat dan keuntungan bersama dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang sehingga dinikmati oleh generasi yang akan datang.
  • Badan Pertanian Teknologi Bibit & Benih, Rekayasa Genetika
Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan maka harus dilakukan bioteknologi. Maka teknik rekayasa genetika mulai menggelisahkan. Banyak kalangan khawatir bahwa dampak revolusi hijau tahun 1960-an akan terulang kembali. Penggunaan teknologi dan paksaan pasar yang dilakukan dalam revolusi hijau memang menghasilkan produksi pangan dalam jumlah besar. Namun terbukti upaya tersebut mengganggu keseimbangan ekologi, menciptakan wabah baru, dan sejumlah dampak kesehatan bagi manusia.
Hal sama dikhawatirkan terjadi mengikuti inisitiaf rekayasa genetik yang saat ini getol dilakukan pada tanaman. Segelintir perusahaan bioteknologi meyakinkan bahwa seluruh benih transgenik yang dipasarkan sudah melalui berbagai tahap percobaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang akan muncul.
Namun keyakinan serupa ternyata tidak dimiliki oleh para aktivis lingkungan dan mereka yang concern terhadap masalah lingkungan. Pesimisme ini muncul setelah tidak ada penjelasan transparan tentang resiko yang menyertai pelepasan benih transgenik ini ke alam bebas.
Di Amerika Serikat, organisasi lingkungan Greenpeace bahkan mengajukan petisi ke Environmental Protection Agency (EPA) agar membatalkan semua perijinan tanaman hasil rekayasa genetik.
Sementara di Indonesia, sejumlah LSM lingkungan mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat soal tanaman transgenik. Terlebih Departemen Pertanian kini aktif menguji sejumlah benih transgenik termasuk kedelai, jagung dan kapas. Khusus untuk yang terakhir bahkan telah dilakukan pelepasan di Sulawesi Selatan pada 7 Februari 2001. Dan sampai saat ini terus memancing perdebatan yang tidak ada hentinya.
 
Karena Pembangunan yang tidak menjaga keseimbangan lingkungan terjadi dan meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Alasan tersebut diperparah dengan kurangnya perhatian masyarakat dan ketidakkonsistenannya pemerintah dalam menata permasalahan lingkungan. Akibat ketidakacuhan tersebut baru dapat dirasakan akhir-akhir ini, ketika banyak peristiwa banjir bandang yang melanda berbagai daerah di negara kita. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
 
 
 
 
 
 
Peran IPTEK Dalam Lingkungan
 
 
IPTEK memegang peranan penting bagi negara-negara berkembang dalam proses peningkatan standar hidup, kesejahteraan, dan melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Negara-negara berkembang menghadapi berbagai tantangan jangka pendek dan jangka panjang. Perubahan penggunaan lahan melalui penggundulan hutan dan perubahan lahan pertanian akibat aktivitas sosio-ekonomi di daerah tangkapan air di hulu, telah menyebabkan terjadinya berbagai kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat bencana yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air, menyebabkan kelangkaan air bersih di berbagai negara, selain bencana banjir ketika musim penghujan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup (termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu kelestarian dan keseimbangan alam perlu dipertahankan agar senantiasa memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia ke taraf hidup yang lebih baik.
Namun yang terjadi kini malah sebaliknya, Dominasi manusia terhadap lingkungan seringkali berdampak buruk. Pembangunan dan penguasaan iptek dalam mengeksplorasi alam untuk peningkatan ekonomi seringkali melampaui batas dan sering kali mengabaikan kondisi lingkungan itu sendiri. Padahal kemampuan sumber daya dan kemampuan alam untuk mengeliminasi Zat pencemar adalah terbatas. Apalagi saat ini, krisis yang melanda negeri ini menyebabkan kehidupan lebih memburuk.
Belum optimalnya peran iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan hidup. Kemajuan iptek berakibat pula pada munculnya permasalahan lingkungan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh belum berkembangnya sistem manajemen dan teknologi pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sistem tersebut akan mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek yang bernilai ekonomis, ramah lingkungan dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Sektor lingkungan hidup merupakan isu penting di dunia saat ini. Secara garis besar, pemanfaatan iptek harus senantiasa mempertimbangkan usur lingkungan hidup. Artinya, pemanfaatannya harus sejauh mungkin ramah lingkungan. Komitmen pemerintah terhadap lingkungan hidup juga sudah lumayan tinggi. Salah satu buktinya, sudah ada Kementerian Negara Lingkungtan Hidup yang khusus mengurusi hal itu pada pemerintahan yang ada saat ini.
 
Sumber: http://iptekdanlingkunganhidup.blogspot.com/
             http://rikahariany.wordpress.com/2014/01/27/iptek-dan-lingkungan-hidup/