Senin, 15 Juni 2015

Etika Bisnis

Dengan ini saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama  : Totok Susanto
NPM    : 18413942
Kls        : 2iB02
Menyatakan bahwa makalah saya berjudul etika bisnis sudah memenuhi jummlah kata sebanyak 2893 dan tugas ini bukan hasil plagiat.



















Depok, 12 juni 20015


       Totok susanto
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi terutama teknologi komunikasi dan teknologi informasi, yang telah memperngaruhi seluruh aspek kehidupan tak terkeculai bisnis, sesungguhnya bisa dimanfaatkan untuk memberikan dukungan terhadap adanya tuntutan reformasi dalam dunia bisnis. Pengembangan dan pemanfaatan media informasi baik yang bersifat off-line maupun on-line.
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk  mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak  yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang  sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Penerapan teknologi informasi telah begitu pesat. Banyak hal yang menguntungkan pengguna namun juga sering membawa dampak tidak menyenangkan. Sopan santun berkomunikasi melalui teknologi seperti telepon seluler (ponsel), dan e-mail cenderung terabaikan. Penggunaan teknologi sering tidak memperhatikan etika berkomunikasi.
Kemajuan teknologi perlu perlindungan menyeluruh akan informasi jati diri kita agar tidak disalahgunakan untuk keperluan-keperluan yang mengganggu. Seiring perkembangan TI di masyarakat muncul pula visi dan budaya dalam menggunakan TI. Dari sini potensi salah kaprah atau hal negatif karena kurang perhatian terhadap konsep awal penyerapan TI.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.
B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan adalah :
Bagaimana  kita dapat menciptakan etika bisnis dalam bidang TI secara sehat?
C.    Tujuan
Tujuan Pembuatan Makalah yaitu memperoleh gambaran tentang bisnis dalam bidang TI yang sesuai dengan etika bisnis.
D.      Manfaat Pembuatan Makalah
Adapun manfaat yang diharapkan dari pembuatan makalah ini adalah:
1.      Bagi Penulis:
·      Untuk menambah wawasan, kemampuan dan pengetahuan pada diri penulis dalam memahami etika pada dunia bisnis.
2.      Bagi Pembaca
·      Pengenalan dunia bisnis secara umum.
·      Mengikuti perkembangan Iptek.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       MORAL DAN EKTIKA DALAM  DUNIA BISNIS.
1.      Moral Dalam Dunia Bisnis.
               Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur". Hal ini jelas membuat  semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara tanpa  memikirkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
           Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
           Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri.
           Moral dan bisnis perlu terus ada agar  terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2.      Etika Dalam Dunia Bisnis.
                                       Apabila moral merupakan sesuatu  yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign)  yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
                             Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudahtentu harus disepakati oleh orang-orang  yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
                             Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara  nasional bahkan internasional. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
                             Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah:
     a. Pengendalian diri .                                                                               
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Inilah etika bisnis yang "etis".

     b. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) .
            Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. 
c.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-  ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi .
          Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
     d. Menciptakan persaingan yang sehat .
            Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara  pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan  sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
      e. Menghindari sifat (Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) .
            Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis. 
f. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
            Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat  dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan.
g. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati  bersama. 
            Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak  yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan"  demi kepentingan pribadi,  jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
3.      Dunia Bisnis.
           Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis”dengan rnernfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi pertimbangan-pertimbangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi. Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut: Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan narna, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat di dalarnnya.
Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa memercayai. Di sini, etika dibutuhkan untuk sernakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya tersebut.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum.  Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. 
B.        Prosedur Pendirian Bisnis.
Dalam prosedur pendirian bisnis ini kami fokuskan pada bisnis yang legal bukan bisnis secara on line , lewat internet dan atau melalui elektronik.
Didalam mendirikan suatu bisnis atau badan usaha dalam bidang teknologi informasi, kita harus terlebih dahulu mengetahui apa saja yang harus dilakukan jika ingin mendirikan suatu bisnis. Mulai dari prosedurnya, cara-cara dalam berbisnis dan segala hal yang berhubungan dengan dunia bisnis tersebut.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :
1.      Tahapan pengurusan izin pendirian.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan,Sebagai berikut           :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis
2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
           Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
3.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
           Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemenlain yang terkait.
           Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
C.                 Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan Bisnis
1.      Kontrak Kerja
         Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrak kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan.
2.      Kontrak Bisnis.
                 Belajar memahami kontrak bisnis, dan mengetahui cara membuat kontrak bisnis. Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjannji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.
                 Kontrak dalam hal ini fungsinya sama dengan UU. tapi hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya. Yang ingkar/melanggar digugat dengan gugatan wanprestasi (ingkar janji).
3.      Prosedur Pengaduan.
         Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Sedangkan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Adapun prosedur untuk pengaduannya adalah sebagai berikut:


 





           








4.      Pakta Integritas.
                 Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
                 Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
•  Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
D.       Dampak Posistif dan Negatif  bisnis melalui elekronik (Internet).
1.      Dampak Negatif.
a.    Penipuan
        Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.
b.   Kurangnya Silahturami.
        Terlihat jelas apabila berbisnis melalui internet itu mengurangi tali silaturahim kita, karena user hanya mengandalkan fasilitas internet atau jaringan yang diberikan oleh pemilik situs tanpa bertatap muka dan komunikasipun hanya lewat dunia maya, selain itu mengurangi sifat sosial, manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face).
c.    Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan.
        Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu  supaya banyak user yang mengaksesnya.
d.   Carding.
        Karena sifatnya yang langsung, cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.
e.    Perjudian.
        Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.
2.      Dampak Positif :
a.      Jaringan penjualan atau pemasaran luas.
              Dengan menggunakan media elektronik dan atau internet bisnis dapat kita informasikan dengan cepat dan jaringan pemasarannya juga luas karena jangkauannya secara global dan  menjangkau seluruh dunia. Seorang pembisnis bisa memasarkan produk dan atau jasa tanpa mengunakan pemasaran tradisional seperti brosur dan  ikaln surt kabar.
b.      Menghemat uang.
Bisnis yang menggunakan internet akan sangat menghemat uang, kertas dan perlengkapan kantor lainnya bisa diminimalkan peggunaannya. Pelaku bisnis bisa mengganti surat atau fax hanya dengan email.
c.       Memperluas jaringan.
Terbukanya jaringan kerjasama dengan pembisnis lain. Banyak pelaku bisnis internet telah membuat kerjasama dengan orang lain di bidang  mereka, dimana mereka dapat saling berbagi solusi mengenai tantangan atauppun berbagi manfaat bisnis dengan menggunakan internet. Kenyataan ini dengan sendirinya akan menunjang bertambahnya pengalaman sekalligus mengdorong pertumbuhan bisnis mereka.
d.      Bisa di jalankan dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja.
Sebuahbisnis yang ideal sekali. Andabisamenjalankannyadirumah, di  kantorselepaskerjaataudisaatmakansiang, bahkan. Andabisa  menjalankan di saatkeluarkota, liburan karena dengan media ini andabisamenjalankanbisnis Online anda.
e.       Pelanggan Lebih besar
Keuntungan dari internet untuk bisnis adalah potensi pertumbuhan pelanggan. Sebuah usaha kecil tanpa situs web mungkin dapat bersaing hanya dengan bisnis usaha kecil lokal lainnya. Namun dengan menggunakan  atau melakukan bisnis di internet pembisnis kecil dan perusahaan  akan memiliki potensi untuk mengapatkan pelanggan di seluruh dunia ini, karena internet buka 24 jam sehari dan bisa di akses oleh siapaun dan dimanapun. Apabila anda menggunakan internet sebagai bisnis, untuk bisnis anda yang berpotensi lokal bisa berpotensi internasional. Tentu saja anda juga perlu memilih produk/jasa yang mudah di distribusikan antar negara.








BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.    Kesimpulan          
Bisnis memang berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban‑kewajiban sosial memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial maka akan tercipta citra positif dari bisnis di mata masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan menguntungkan bagi eksistensi bisnis jangka panjang serta pengembangan bisnis di masa mendatang.
Sebuah bisnis akan bertahan lama jika memperhatikan juga kepentingan sosial, baik konsumen, karyawan maupun mitra bisnisnya. Tanggung jawab sosial tersebut akan membuat perusahaan atau institusi bisnis menghindari tindakan‑tindakan yang mungkin merugikan masyarakat atau institusi bisnis lain hanya untuk mengejar keuntungan ekonomis semata.
2.    Saran
            Dalam dunia bisnis kita perlu merencanakan system dan teknologi yang strategis yang tentunya sesuai dengan etika bisnis maka beberapahal yang harus dilakukan adalah:
a.       Pahami bidang bisnis yang akan ditangani.
b.      Pahami proses bisnis yang anda jalankan.
c.       Pahami pemasalahan yang terjadi dalam bisnis.
            Semakin cepatnya perkembangan Teknolog iInformasi dan Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat di capai.Banyaknya sector kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk menciptakan sesuatu  yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus di batasi oleh moral dan etika budaya bangsa Indonesia.




Daftar Pustaka
·        Irham.fahmi,2013,Etika Bisnis Teori,kasus,solusi,Alfabeta,Bandung
·         K.Bertens,2000,Penggantar Etika Bisnis,Yogyakarta,kanisius
·         O.P.Simorangkir,2013,Etika Bisnis,Jabatan,dan perbankan,jakarta
·         Rosadi.Ruslan,2004,Etika Bisnis,Ekonomi,Jakarta

·         Dody.prayogo,2001,Etika Bisnis,kewarga Negaran,Bandung

Minggu, 01 Februari 2015

Solusi mendapatkan uang di android dengan whaff

Whaff adalah sarana penghasil uang yang dollar,yang anda bisa lakukan di waktu luang
Whaff di android sangatlah populer. Jutaan orang memakai whaff
Cara-cara untuk menggunakan whaff hanya cukup sederhana. Anda tidak perlu susah-susah anda hanya harus menginstal aplikasi dan game yg di sediakan dari whaff. Biasanya aplikasi itu di bayar $0,04 sampai $0,17 dollar
Dan untuk game itu dari $0,04 sampai $0,06 dollar.
O ia whaff ini jga bisa membeli sarana pembelian gams coc,get rich dan game ber bayar lainnya
Saya baru main 1 hari saya sudah dapat $2,66 dollar jika di rupiahkan 26.600.
Nah lumayankan untuk iseng-iseng
Bagi yng bermunat silahkan ikuti langkah-langkah ini
- pertama anda harus download aplikasi whaff di play store
- yang kedua anda buka dan lalu long in menggunakan facebook anda.
-kemudian setelah long in ada akan di suruh memasukan kode untuk mendapatkan $0,30 dollar pertama anda, masukkan KODE INI = AS85411
Maka dollar pun akan muncul di beranda anda
- kemudian untuk mendapatkan dollar-dollar lainnya anda bisa download game yang di sediakan oleh whaff

Step ke 2
Anda harus membuat akun google wallet untuk menyimpan uang anda di atm masterchar,vcc,dll
Bagi anda yang tidak MEMILIKI KARTU KREDIT VCC ATAU MASTERCHARD
TENANG SAYA MASIH ADA JALAN PINTAS
ANDA CUKUP MEMBUAT AKUN NETELLER YANG BISA MEMBUATKAN ANDA KARTU KREDIT MASTERCHARD GRATIS TANPA DI PUNGUT BIAYA
UNTUK MEMBUAT AKUN NETELLER ANDA BISA TANYA DI GOOGLE
untuk yang sudah memiliki akun paypal anda tidak usah repot2 lagi
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan terimakasih banyak :)

Senin, 19 Januari 2015

dampak akibat industri

Pencemaran lingkungan pabrik

Lingkungan adalah hal yang paling penting didalam kehidupan setiap mahluk dibumi. Bumi itu memberikan begitu manfaat bagi  mahluk hidup khususnya manusia kita hidup membutuhkan air, air adalah salah satu contoh manfaat dari sumber daya dari bumi maka dari itu kita harus menjaga lingkungan agar tetap asri dan bermanfaat untuk keturunan selanjutnya.
Di dunia ini manusia pasti membutuhkan sumber daya untuk kehidupanya sehingga manusia dengan secara tidak langsung mngambil sumber daya alam yang ada di bumi ini. Dalam hal lingkungan pabrik banyak memperlukan sumberdaya untuk bahan-bahan untuk memproduksi suatu barang,  suatu pabrik memproduksi itu proses-proses yang dapat mengeluarkan limbah-limbah pabrik asap atau berupa cairan yang mencemari lingkungan pabrik itu maupun bumi ini.
Lingkungan sekitar pabrik itu yang telah tercemar pasti merugikan mahluk hidup yang ada di sekitar pabrik itu khususnya manusia jika pabrik itu mengeluarkan berupa cairan pencemaran di sungai maka terjadi pemcemaran air contohnya air diminum oleh manusia akan mengakibatkan penyakit dalam atau pun luar dan hewan-hewan di dalam sungai akan mati dari mekaorganisme kecil sampe terbesar maka dari itu kita menjaganya.
Kasus pencemaran lingkungan akibat industri perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Walaupun sudah ditetapkannya peraturan perundangan tentang hal ini namun masih banyak saja para pengawas dan pelaksana peraturan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka dengan mudah menerima uang suapan dan membiarkan pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke daerah pemukiman warga.
          Kasus pencemaran udara yang terjadi akibat industri diakibatkan oleh pembuangan gas pembakaran mesin diesel dan gas sisa produksi yang dibuang melalui cerobong asap, namun dalam kasus ini cerobong asap yang dipergunakan sebagai saluran pembuangan sekaligus penyaringan udara sisa sebelum dibuang tidak memiliki spesifikasi yang baik dalam mengurangi polusi. Selain itu ketinggian dan kemiringan cerobong asap juga harus ideal sehingga udara sisa yang dibuang tidak mengenai lingkunngan tempat tinggal warga.
          Berbeda dengan kasus pencemaran udara, pencemaran air dan tanah dipengaruhi oleh pembuangan limbah yang dibuang ke sungai atau saluran air warga. Pencemaran ini diakibatkan juga oleh pengolahan dan sterilisasi limbah yang kurang baik sehinngga limbah yang dibuang ke sungai masih menggandung bahan-bahan logam maupun organik yang berbahaya. Bahan-bahan ini bukan hanya menggangu kesehatan warga namun juga dapat menganggu populasi hewan dan tumbuhan air serta dapat menyebabkan mutasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -– Lagi, persoalan limbah industri tekstil pada Sungai Citarum mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Limbah industri yang langsung dibuang ke aliran sungai tanpa proses instalasi pengolahan limbah mengancam puluhan hektar sawah, penyakit kulit, hingga penurunan kuantitas listrik pada waduk sepanjang Sungai Citarum. Pencemaran itu terjadi di kawasan dekat hulu Citarum, di Kampung Balekambang, Majalaya, Kabupaten Bandung. Sejumlah warga mengaku pasrah terhadap pencemaran Pabrik tekstil di sekitar kawasan tersebut.Sejumlah petani di Balekambang, Majalaya, Kabupaten Bandung, mengaku mengalami kondisi terparah dari pencemaran limbah tujuh pabrik di sekitar kawasan Balekambang. “Banyak pipa-pipa saluran limbah yang bocor ke areal sawah, tak jarang banyak padi yang rusak,” ujar Ojang (60 tahun), warga Balekambang, kemarin. Air Sumur, kata dia, juga kotor mengakibatkan penyakit gatal dan diare.Menurut Ojang, keluhan ini telah seringkali disampaikan kepada pihak pabrik, namun tanpa ada itikad yang baik, kondisi ini terus terjadi hingga puluhan tahun. “mereka banyak sewa preman pabrik, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tambahnya.Penurunan kualitas air Sungai Citarum akibat limbah sampah dan sedimentasi juga mengakibatkan peningkatan biaya perawatan Pembangkit Listrik Tenaga Air Saguling. Total biaya perawatan perangkat waduk, mencapai Rp 1 miliar per tahun. “Sebab rata-rata, limbah yang tersaring berupa pasir dan material lain mencapai 4,2 juta meter kubik,” ungkap General Manager PLTA Saguling Eri Prabowo. Eri mengungkapkan, kondisi air citarum yang sangat tercemar, berdampak pada korosi bagian turbin waduk di Saguling.Ketua Komunitas Elingan Citarum, Deni Riswandana mengungkapkan, di kawasan Majalaya, sedikitnya terdata 139 indutri tekstil dan tenun yang membuang limbahnya langsung ke aliran Citarum. Deni menambahkan, secara luas, sekitar 1.500 industri yang berada di sekitar Daerah aliran Sungai Citarum , menyumbang 2.800 ton limbah untuk tiap harinya. “Semuanya merupakan limbah cair kimia bahan bahaya beracun (B3),” tegasnya.
pandangan dan kritik:
dalam perasalahan perindustrian banyak hal-hal negatif yang menyimpag yaitu pencemaran air yang dapat merugikan bagi kita dan mahkluk-makhluk air dan bisa megakibatkan penyakit yang dapat berbahaya
alanngkahbaiknya jika pediriann perinndustrian meminta surat keteragan lengkap pendirian yanng sah di tempat strategis agar tidak memiliki dampak yang negatif bagi masyarakat
seddangkan untuk para masyakat juga harus mempuyai kesiplinan juga agar membuannnng sampah pada tempatnya janngan sampai membuanng sampah kekali dan sungai akan mengakibatkan limah sampah yang berpengaruh untuk kehidupan kita sendiri 

sumber : http://lukmanp421.blogspot.com/2013/04/pencemaran-lingkungan-pabrik.html

http://m.republika.co.id/berita/nasional/lingkungan/12/06/29/m6d2y5-pencemaran-limbah-industri-di-citarum-makin-parah

INDUSTRI DAN DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN

Industri Tekstil dan Dampak Terhadap Lingkungan



Pakaian adalah salah satu kebutuhan pokok dan paling mendasar dari manusia. Dari usia bayi hingga lanjut usia manusia memerlukan pakaian. Seiring dengan berkembangnya zaman fungsi pakaian pun berubah yang tadinya hanya sekedar untuk menutupi tubuh dari segala cuaca seperti panas dan juga dingin, sekarang pakaian beralih fungsi menjadi kebutuhan style dan mode bagi masyarakat. Sejalan dengan perubahan fungsi pakaian tersebut industri tekstil pun mulai berkembang, sehingga di Indonesia industri ini mulai banyak. Dari yang berskala kecil atau home industri sampai ke skala yang besar yang mempunyai pabrik yang besar, mesin yang canggih, dan mempekerjakan hingga ribuan karyawan.

Berkembangnya industri tekstil ini memberikan beberapa dampak positif seperti :

  1. Memajukan perekonomian negara dan meningkatkan pendapatan pajak negara
  2. Membuka banyak lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar.
  3. Dengan berkembangnya industri akan menghasilkan persaingan dalam kualitas pakaian yang dihasilkan.
Namun disamping dampak positif tersebut industri tekstil juga memberikan dampak yang negatif pula. Terutama dalam masalah lingkungan yaitu limbah yang dihasilkannya. Limbah yang dihasilkan dalam proses produksinya terdiri dari beragam jenis. Limbah dalam bentuk yang padat disebut sebagai limbah sampah, limbah dalam bentuk cair seperti air kotor sebagai hasil buangan kegiatan cuci kakus atau disebut sebagai black water, dan air sisa atau buangan dari aktifitas produksi atau yang disebut juga dengan grey water.

Limbah yang dihasilkan oleh suatu pabrik tekstil biasanya merupakan buangan dari berbagai proses yang dilakukan dalam pembuatan tekstil. Proses itu dimulai dari proses pengkanjian hingga proses penyempurnaan. Ketika proses penyelesaian akan dilakukan proses pewarnaan pada tekstil. dalam proses inilah akan dihasilkan amoniak dalam kadar yang cukup tinggi yang dapat mencemari lingkungan terutama perairan jika proses pembuangannya tidak ditangani secara baik. Dalam pembuangannya biasanya industri tekstil melakukan pembuangan limbahnya ke sungai di daerah sekitar pabrik. 

Air sungai untuk saat ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar mengingat sulitnya mendapatkan air yang bersih di era modern ini. Apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu membeli air bersih, tentu akan menggunakan air sungai tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Masyarakat yang tinggal di pinggiran sungai pun juga menggunakan air sungai untuk mandi, mencuci bahkan untuk memasak. Limbah pabrik tekstil yang dibuang ke sungai tentu mengandung zat warna yang digunakna untuk mewarnai kain yang diproduksi. Akan sangat berbahaya apabila pewarna kain yang digunakan untuk produksi tersebut bercampur dengan air sungai dan air tersebut digunakan untuk memasak. Hal ini tentu akan mengganggu kesehatan masyarakat yang mengonsumsi air sungai yang tercampur zat warna dari limbah pabrik tekstil tersebut.

Menyikapi hal ini pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup sudah menggulirkan sertifikasi ramah lingkungan untuk berbagai industri, termasuk tekstil. Namun, faktanya hingga kini belum ada satu pun industri tekstil yang mendapat predikat ramah lingkungan. Kendala utama dalam hal ini adalah belum adanya komitmen dari para pemilik usaha tekstil. Jika sudah ada komitmen, maka perusahaan akan bergerak ke industri ramah lingkungan. Untuk industri tekstil yang membutuhkan sumber daya air dan energi luar biasa, ramah lingkungan bisa diartikan penghematan air dan energi. Kemudian melakukan daur ulang limbah yang dihasilkan dan mengurangi efek rumah kaca.


Referensi

  1. http://www.bimbingan.org/dampak-polusi-akibat-pabrik-tekstil.htm
  2. https://faneniintan.wordpress.com/2013/03/25/pengaruh-zat-warna-limbah-tekstil-terhadap-air-tanah/
  3. http://www.tempo.co/read/news/2013/02/26/090463924/Industri-Tekstil-Dinilai-Tak-Ramah-Lingkungan
  4.  http://teguhmuhazir.blogspot.com/2015/01/industri-tekstil-dan-dampak-terhadap.html

Kamis, 04 Desember 2014

Paket Kurus Murah

Kenalin, nama gua tugu asmara, biasanya sih dipanggil gengen atau gendut. Udah lama gua pengen ngurusin badan gua, tapi alhasil berat badan gua, gak pernah mau turun. Asal kalian tau aja, gua orangnya gak terlalu tinggi. Tinggi gua sekitar 169 lah, tapi berat badan gua sekarang sudah 97 boos, hampir 1 kuintal, buseeettt..!!
Suatu hari gua ketemu ibu-ibu, dia bilang ke gua, “itu badan apa karung goni sih, besar banget”.
Gua sih gak marah, cuma jawab “ini kan meja pimpong bu”.
Terus ibu itu bilang, “kamu mau kurus gak..?”
“Ya iya lah lah bu, bosan tau”.
“Mudah dan murah kok, buat ngilangin lemak kamu, cuma seribu lima ratusan kok, lemak kamu bakal hilang seketika, Kamu punya duit gak..?” Dia bilang.
Terus gua bilang “ada buk, tapi gak mungkin lah cuma 1.500 bisa ngilangin lemak”
“Iya serius, sini duit kamu biar saya beliin”.
“Okee” jawabku
10 menit berselang ibu itu ngasih kantong kresek warnah hitam ke saya. Dia langsung ngasih kantong itu, dan bilang selamat mencoba, semoga berhasil, lalu dia pergi. Tanpa pikir panjang, gua langsung aja lihat isi dalam kantong tersebut. Dan ternyata isi nya SUNLIGHT “Ampuh Bersihin Lemak Seketika”

Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia


Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dan dimulai dengan sedimentasi sisasisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas bumi.
Konsepsi dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi :
  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
  •  Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  •  Menentukan dan mengatur hubunganhubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia. Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara. Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
Selanjutnya pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana Secara khusus pertambangan Minyak dan Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi. Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak,  keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan tersebut menentukan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan pelaksana. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas :
1.      Kegiatan Usaha Hulu yang mencakupeksplorasi dan eksploitasi;
2.      Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Konsep AMDAL

Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan dapat meningkatkan kemampuan lingkungan dalam mendukung terlanjutkannya pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari generasi ke generasi.

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Sebagai bagian dari studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Hal itu merupakan konsekuensi dari kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Konsekuensinya adalah bahwa syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup harus dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.


Pengertian AMDAL

Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.

Dampak yang ditimbulkan

Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:

  1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
  2. Sumber daya manusia.
  3. Keanekaragaman hayati.
  4. Kualitas udara.
  5. Warisan alam dan warisan udara.
  6. Kenyamanan lingkungan hidup.
  7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.

Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:

  1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
  2. Kesempatan kerja dan usaha
  3. Taraf hidup masyarakat
  4. Kesehatan masyarakat

Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:

A. Terhadap tanah dan kehutanan

  1. Menjadi tidak subur atau tandus.
  2. Berkurang jumlahnya.
  3. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
  4. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
  5. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
  6. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
B. Terhadap air
  1. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
  2. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
  3. Berbau busuk atau menyengat.
  4. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
  5. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
  6. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
C. Terhadap udara
  1. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
  2. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
  3. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
  4. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
  5. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
D. Terhadap karyawan dan masyarakat
  1. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
  2. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur penduduk.
  3. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:

A. Terhadap tanah

  1. Melakukan rehabilitasi.
  2. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
B. Terhadap air
  1. Memasang filter/saringan air.
  2. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
  3. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
C. Terhadap udara
  1. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
  2. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
D. Terhadap karyawan
  1. Menggunakan peralatan pengaman.
  2. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
  3. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
E. Terhadap masyarakat sekitar
  1. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
  2. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.

Tujuan dan kegunaan studi AMDAL

Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
  1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
  2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
  3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
  4. Merumuskan RKL dan RPL.

Kegunaan dilaksanakannya studi AMDAL:

  1. Sebagai bahan bagi perencana dan pengelola usaha dan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha.
  4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari rencana usaha.
  5. Memberi informasi kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha.

Referensi

3.http://teguhmuhazir.blogspot.com/